Kawini Perempuan Indonesia tanpa Prosedur Resmi, Imigrasi Sibolga Amankan Tiga Warga Negara Tiongkok

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok diamankan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Penginapan Keluarga Syariah Pandan Pantai Indah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (11/3/2025), sekra pukul 21.00 WIB.

topmetro.news – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok diamankan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Penginapan Keluarga Syariah Pandan Pantai Indah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (11/3/2025), sekra pukul 21.00 WIB.

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat, yakni mencari pasangan hidup dan menikahi perempuan Indonesia tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.

Ketiga pria yang diamankan tersebut adalah LM, PZ, dan XZ. Mereka diduga melanggar ketentuan hukum terkait perkawinan campuran yang mengharuskan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat tentang keberadaan ketiga WNA di penginapan tersebut. Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas mereka.

“Ketiganya memasuki Indonesia pada 27 Februari 2025 menggunakan visa kunjungan bisnis (Indeks C2) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, alih-alih menjalankan kegiatan bisnis, mereka justru mencari jodoh untuk menikahi perempuan Indonesia dan membawanya ke Tiongkok,” ujar Akbar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Sibolga, Senin (17/3/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, salah satu dari ketiga WNA tersebut, LM, telah menikahi seorang perempuan Indonesia, MZ, secara adat pada 8 Maret 2025 di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Namun, pernikahan tersebut belum terdaftar di Dinas Catatan Sipil dan belum mendapatkan berkat gereja. Selain itu, mereka juga tidak memiliki Surat Keterangan Lajang (CNI) yang diperlukan untuk menikahi Warga Negara Indonesia.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan yang ada, di mana pernikahan campuran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk proses administratif di Dinas Catatan Sipil dan mendapatkan berkat gereja. Selain itu, mereka juga melanggar ketentuan dalam peraturan keimigrasian mengenai tujuan kunjungan warga negara asing di Indonesia,” tambah Akbar.

Sebagai tindak lanjut, ketiga WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 Ayat (1), yang memungkinkan pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan terhadap orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang mengancam ketertiban dan keamanan umum. Mereka kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan dideportasi kembali ke Tiongkok pada 18 Maret 2025.

Akbar menegaskan, “Kantor Imigrasi Sibolga akan terus memantau keberadaan orang asing di wilayah ini. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi semua aturan yang berlaku, memiliki tujuan yang jelas, serta tidak merugikan ketertiban dan keamanan masyarakat.”

Sementara itu, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga Andi Febri Rinaldhi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi mengenai orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.

“Kerja sama antara petugas dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya laporan masyarakat, kami bisa mencegah hal-hal yang dapat merusak ketertiban umum,” tutupnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment